Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan terbaru Nomor PER-38/PJ/2009tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009. Bagi Anda yang membutuhkan dapat mendownload disini.
Reviewed by maswardi
on
07.49
Rating: 5
Tidak ada komentar
Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.
Tidak ada komentar
Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.