Bebas Fiskal Luar Negeri
Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011.
Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 pembebasan Fiskal Luar Negeri terbatas hanya pada beberapa kriteria tertentu, diantaranya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP. Dengan pemberlakuan bebas Fiskal Luar Negeri ini, maka terhitung 1 januari 2011 semua masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri tidak perlu lagi membayar Fiskal Luar Negeri.
Pembebasan Fiskal Luar Negeri secara penuh ini, merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak ke luar negeri. Oleh karena dapat saja mereka pergi ke luar negeri tersebut dalam rangka berobat ataupun melanjutkan studi tegas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah.
Seperti diketahui bahwa tarif Fiskal Luar Negeri adalah sebesar Rp. 2,5 juta untuk setiap orang sekali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara atau Rp. 1 juta untuk setiap orangsekali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
Keterangan selengkapnya tentang siaran pers ini dapat diunduh di situs www.pajak.go.id
Dengan pemberlakuan peraturan ini, maka setiap orang yang akan ke luar negeri akan bebas Fiskal Luar Negeri termasuk orang melakukan studi di luar negeri ataupun berobat ke luar negeri.
Tidak ada komentar
Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.